Senin, 09 Juni 2014

Personil Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah








  Personil Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Personil pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah segenap unsur yang terkait dalam organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru bimbingan konseling/konselor sebagai pelaksana utamanya. Adapun personil pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah antara lain:

a.      Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah. Adapun tugas kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah.
2.      Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
3.      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah.
4.      Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
5.      Menetapkan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
6.      Menetapkan koordinator guru bimbingan dan konseling yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan guru bimbingan dan konseling.
7.      Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru bimbingan dan konseling
8.      Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti perusahaan/industry, dinas kesehatan, kepolisian, depag) atau pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog dan dokter).
9.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada dinas pendidikan yang menjadi atasannya.

b.      Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah merupakan penanggungjawab untuk membantu melaksanakan tugas-tigas kepala sekolah termaksud pelaksanaan bimbingan dan konseling. Adapun tugas wakil kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah antar lain:
1.      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil.
2.      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
c.       Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbingan dan Konseling adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.  Adapun tugasnya dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.      Mengkoordinasi para guru bimbingan konseling dalam:
a.  Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
b. Menyusun program bimbingan dan konseling
c. Melaksanakan program bimbingan dan konseling
d.  Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
 e. Menilai program bimbingan dan konseling
f.  Mengadakan tindak lanjut.
2.      Membuat ususlan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
3.      Mempertanggunjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d.      Guru Bimbingan Konseling/Konselor
Guru Bimbingan Konseling/Konselor adalah guru yang ditugaskan untuk melaksanakan program bimbingan dan kkonseling di sekolah. Adapun tugas dari guru bimbingan konseling dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.      Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
2.      Memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling.
3.      Merencanakanan program bimbingan dan konseling.
4.      Melaksanakan segenap program bimbingan dan konseling.
5.      Mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
6.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi program layanan bimbingan dan konseling.
7.      Mengadministrasikan kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
8.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya kepada koordinator guru bimbingan konseling atau kepala sekolah.
9.      Menampilkan pribadi sebagai figure moral yang berakhlak mulia
10.  Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjuang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
11.  Bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1: 150 orang.

e.       Wali Kelas
Wali kelas adalah guru yang diberikan tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola status kelas siswa tertentu dan bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk kepentingan pelaksanaan bimbingan dan konseling. Tugas wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.      Membantu guru bimbingan konseling melaksanakan layanan bimbingan dan koseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.      Membantu guru mata pelajaran melaksanakan peran dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khusus di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
3.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
4.      Memberikan informasi tentang keadaan siswa kepada guru bimbingan konseling untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
5.      Berpartisifasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, khususnya konferensi kasus.
6.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru bimbingan konseling
7.      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.

f.       Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah pelaksana pengajaran yang bertanggungjawab memberikan informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan dan konseling. Adapun tugas guru mata pelajaran dalam pelakasanaan bimbingan dan konseling antara lain:

1.      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling bagi siswa.
2.      Melakukan kerja sama dengan guru bimbingan konseling dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling serta mengumpulkan data siswa tersebut.
3.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling.
4.      Menerima siswa yang memerlukan palayanan khusus seperti program perbaikan atau pengayaan, mengalihkan penanganannya kepada guru bimbingan konseling.
5.      Membantu menciptakan suasana kelas, hubungan guru dengan siswa, hubungan sesama siswa yang dapat menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
6.      Memberikan kemudahan bagi siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling
7.      Berpartisipasi dalam kegiatan penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling, serta upaya tindak lanjutnya.

g.      Petugas Administrasi
Keberhasilan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah juga memerlukan keterlibatan dari petugas administrasi di sekolah. Adapun tugasnya dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
a.       Membantu guru bimbingan konseling dan Koordinator bimbingan konseling dalam mengadmistrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
b.      Membantu guru bimbingan dan konseling dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
Membantu guru bimbingan dan konseling dalam menyiapkan saran yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling

Daftar Pustaka

Tohirin, 2007, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (berbasis Integrasi), Jakarta: Raja Grafindo Persada
Zainal Aqib, 2012, Ikhtisari Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Bandung: Penerbit Yrama Widya.


Tidak ada komentar:

TEKNIK PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING KELOMPOK

KONSEP BIMBINGAN KONSELING KELOMPOK           1. PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING KELOMPOK a.        Bimbingan kelompok adalah layanan b...