A. KUALIFIKASI AKADEMIK KONSELOR
Konselor adalah tenaga pendidik professional yang telah
menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi bimbingan dan
konseling dan Program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi
individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling pada jalur
pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan nonformal adalah
1. Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan Konseling
2. Berpendidikan
profesi konselor
B. KOMPETENSI KONSELOR
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI
|
|
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
|
||
1. Menguasai
teori dan praksis pendidikan
|
1.1.
Mengusai
ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2.
Mengimplementasikan prinsip-prinsip
pendidikan dan proses pembelajaran
1.3.
Menguasai landasan budaya dalam praksis
pendidikan
|
|
2.
Mengaplikasikan perkembangan fisologis dan
psikologis serta perilkau konseli
|
1.1.
Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku
manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
1.2.
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian,
individualitas, dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling dalam upaya pendidikan
1.3.
Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar
terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
1.4.
Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan
terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
1.5.
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan
mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan
|
|
3. Menguasai
esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang
satuan pendidikan
|
1.1.
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
1.2.
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan dan khusus
1.3.
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar, dan menengah, serta tinggi
|
|
B. KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
|
||
4.
Beriman dan bertakwa kepda Tuhan Yang Maha
Esa
|
1.1.
Menampilkan kepribadain yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
1.2.
Konsisten dalam menjalankan kehidupan
beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
1.3.
Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
|
|
5. Menghargai
dan menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan
memilih
|
1.1.
Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis
tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, social, individu dan
berpotensi
1.2.
Menghargai dan mengembangkan potensi positif
individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
1.3.
Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada
umumnya dan konseli pada khususnya
1.4.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sesuia dengan hak asasinya
1.5.
Toleran terhadap permasalahan konseli
1.6.
Bersikap demokratis
|
|
6.
Menunjukan integritas dan stabilitas
kepribadian yang kuat
|
1.1.
Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji
(seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah dan konsisten)
1.2.
Menampilkan emosi yang stabil
1.3.
Peka, bersikap empati, serta menghormati
keragaman dan perubahan
1.4.
Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli
yang menghadapi stress dan frustasi
|
|
7.
Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
|
1.1.
Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif,
inovatif dan produktif
1.2.
Bersemangat, berdisiplin dan mandiri
1.3.
Berpenampilan menarik dan menyenangkan
1.4.
Berkomunikasi secara efektif
|
|
C. KOMPETENSI
SOSIAL
|
||
8.
Mengimplementasikan kolaborasi intern di
tempat kerja
|
1.1.
Memahami dasar, tujuan, organisasi dan peran
pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite
sekolah/madrasah) di tempat kerja.
1.2.
Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat kerja
1.3.
Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait di
dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
|
|
9.
Berperan dalam organisasi dan kegiatan
profesi bimbingan dan konseling
|
1.1. Memahami dasar, tujuan dan AD/ART organisasi
profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
1.2. Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan
konseling
1.3. Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan
konseling untuk pengembangan diri dan profesi
|
|
10. Mengimplementasikan
kolaborasi antarprofesi
|
10.1. Mengkomunikasikan
aspek-aspek professional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi
lain
10.2.
Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkanya untuk suksesnya
pelayan bimbingan dan konseling
10.3.
Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofessional dan professional pefesi
lainnya.
10.4. Melaksanakan
referral kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan
|
|
D. KOMPETENSI
PROFESIONAL
|
||
11.
Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk
memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
|
1.1. Menguasai
hakikat asesmen
1.2.
Memilih teknik asesmen, sesuai dengan
kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
1.3.
Menyususn dan mengembangkan instrumen asesmen
untuk keperluan bimbingan dan konseling
1.4.
Mengadministrasikan asesmen untuk
mengungkapkan masalah-masalah konseli
1.5.
Memilih dan mengadmistrasikan teknik asesmen
pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli
1.6.
Memilih dan mengadmistrasikan teknik asesmen
pengungkapan kondisi actual konseli berkaitan dengan lingkungan
1.7.
Mengakses data dokumentasi tentang konseli
dalam pelayanan bimbingan dan konseling
1.8.
Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan
bimbingan dan konseling dengan tepat
1.9.
Menampilkan tanggung jawab professional dalam
praktik asesmen
|
|
12.
Menguasai kerangka teoritik dan praksis
bimbingan dan konseling
|
12.1
Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan
dan konseling
12.2
Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan
konseling
12.3
Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan
bimbingan dan konseling
12.4
Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan
konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja
12.5
Mengaplikasikan pendekatan/model/jenis
pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
|
|
13.
Merancang program bimbingan dan konseling
|
13.1. Menganalisis
kebutuhan konselin
13.2. Menyusun
program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta
didik secara konprehensif dengan pendekatan perkembangan
13.3. Menyusun
rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
13.4. Merencanakan
sarana dan biaya peyelenggaraan program bimbingan dan konseling
|
|
14.
Mengimplementasikan program bimbingan dan
konseling yang komprehensif
|
14.1.
Melaksanakan program bimbingan dan konseling
14.2. Melaksanakan
pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling
14.3. Memfasilitasi
perkembangan akademik, karir, personil dan social konseli
14.4. Mengelola
sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
|
|
15. Menilai
proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling
|
15.1.
Melakukan evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling
15.2. Melakukan penyesuaian proses pelayanan
bimbingan dan konseling
15.3.
Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling
kepada pihak terkait
15.4.
Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan
program bimbingan dan konseling
|
|
16. Memiliki
kesadaran dan komitmen terhadap etika professional
|
16.1.
Memahami dan mengelola kekuatan dan terhadap etika professional keterbatasan
pribadi dan professional
16.2.
Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dank ode etik professional
konselor
16.3. Mempertahankan objektivitas dan menjaga
agar tidak larut dengan masalah konseli
16.4.
Melaksanakan referral sesuai dengan keperluan
16.5. Peduli terhadap identitas professional dan
pengembangan profesi
16.6. Mendahulukan kepntingan konseli daripada
kepentingan pribadi konselor
16.7. Menjaga kerahasiaan konseli
|
|
17. Menguasai
konsep dan praksis, penelitian dalam bimbingan dan konseling
|
17.1.
Memahami berbagai jenis dan metode penelitian dalam bimbingan dan penelitian
konseling
17.2.
Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
17.3.
Melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling
17.4.
Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses
jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
|
|
1 komentar:
ijin kopi materinya untuk di pelajari pak
Posting Komentar