Personil Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling
di Sekolah
Personil pelaksana pelayanan bimbingan
dan konseling di sekolah adalah segenap unsur yang terkait dalam organisasi
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru
bimbingan konseling/konselor sebagai pelaksana utamanya. Adapun personil
pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah antara lain:
a. Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah
penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah. Adapun
tugas kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.
Mengkoordinasikan seluruh
kegiatan pendidikan yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta
bimbingan dan konseling di sekolah.
2.
Menyediakan dan melengkapi sarana
dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di
sekolah.
3.
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya
program bimbingan dan konseling di sekolah.
4.
Melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya
tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
5.
Menetapkan supervisi terhadap
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
6.
Menetapkan koordinator guru
bimbingan dan konseling yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan guru bimbingan dan
konseling.
7.
Menyiapkan surat pernyataan
melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit
bagi guru bimbingan dan konseling
8.
Mengadakan kerja sama dengan
instansi lain (seperti perusahaan/industry, dinas kesehatan, kepolisian, depag)
atau pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
(seperti psikolog dan dokter).
9.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada dinas
pendidikan yang menjadi atasannya.
b. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah
merupakan penanggungjawab untuk membantu melaksanakan tugas-tigas kepala
sekolah termaksud pelaksanaan bimbingan dan konseling. Adapun tugas wakil
kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah antar lain:
1. Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil.
2. Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling.
c. Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbingan
dan Konseling adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang
terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah. Adapun tugasnya dalam pelaksanaan bimbingan
dan konseling antara lain:
1. Mengkoordinasi
para guru bimbingan konseling dalam:
a. Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling
b. Menyusun
program bimbingan dan konseling
c. Melaksanakan
program bimbingan dan konseling
d. Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
e. Menilai
program bimbingan dan konseling
f. Mengadakan
tindak lanjut.
2. Membuat
ususlan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan
prasarana.
3. Mempertanggunjawabkan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d. Guru Bimbingan Konseling/Konselor
Guru Bimbingan
Konseling/Konselor adalah guru yang ditugaskan untuk melaksanakan program
bimbingan dan kkonseling di sekolah. Adapun tugas dari guru bimbingan konseling
dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.
Melaksanakan layanan bimbingan
dan konseling.
2.
Memasyarakatkan layanan bimbingan
dan konseling.
3.
Merencanakanan program bimbingan
dan konseling.
4.
Melaksanakan segenap program
bimbingan dan konseling.
5.
Mengevaluasi proses dan hasil
pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
6.
Melaksanakan tindak lanjut
berdasarkan hasil evaluasi program layanan bimbingan dan konseling.
7.
Mengadministrasikan kegiatan
layanan bimbingan dan konseling.
8.
Mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatannya kepada koordinator guru bimbingan konseling atau kepala sekolah.
9.
Menampilkan pribadi sebagai
figure moral yang berakhlak mulia
10.
Berpartisipasi aktif dalam
berbagai kegiatan sekolah yang menunjuang peningkatan mutu pendidikan di
sekolah.
11.
Bertanggung jawab memberikan
layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1: 150 orang.
e. Wali Kelas
Wali kelas adalah guru
yang diberikan tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola status kelas
siswa tertentu dan bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk
kepentingan pelaksanaan bimbingan dan konseling. Tugas wali kelas dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.
Membantu guru bimbingan konseling
melaksanakan layanan bimbingan dan koseling, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya.
2.
Membantu guru mata pelajaran
melaksanakan peran dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khusus di kelas
yang menjadi tanggung jawabnya.
3.
Membantu memberikan kesempatan
dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya,
untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
4.
Memberikan informasi tentang
keadaan siswa kepada guru bimbingan konseling untuk memperoleh layanan
bimbingan dan konseling.
5.
Berpartisifasi aktif dalam
kegiatan khusus bimbingan dan konseling, khususnya konferensi kasus.
6.
Mengalihtangankan siswa yang
memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru bimbingan konseling
7.
Menginformasikan kepada guru mata
pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.
f. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran
adalah pelaksana pengajaran yang bertanggungjawab memberikan informasi tentang
siswa untuk kepentingan bimbingan dan konseling. Adapun tugas guru mata
pelajaran dalam pelakasanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.
Membantu memasyarakatkan layanan
bimbingan dan konseling bagi siswa.
2.
Melakukan kerja sama dengan guru
bimbingan konseling dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan
bimbingan dan konseling serta mengumpulkan data siswa tersebut.
3.
Mengalihtangankan siswa yang
memerlukan layanan bimbingan dan konseling.
4.
Menerima siswa yang memerlukan
palayanan khusus seperti program perbaikan atau pengayaan, mengalihkan penanganannya
kepada guru bimbingan konseling.
5.
Membantu menciptakan suasana
kelas, hubungan guru dengan siswa, hubungan sesama siswa yang dapat menunjang
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
6.
Memberikan kemudahan bagi siswa
yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling
7.
Berpartisipasi dalam kegiatan
penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.
Membantu pengumpulan informasi
yang diperlukan dalam rangka evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling, serta
upaya tindak lanjutnya.
g. Petugas Administrasi
Keberhasilan kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah juga memerlukan keterlibatan dari petugas
administrasi di sekolah. Adapun tugasnya dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling antara lain:
a. Membantu
guru bimbingan konseling dan Koordinator bimbingan konseling dalam
mengadmistrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
b. Membantu
guru bimbingan dan konseling dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan
konseling.
Membantu guru
bimbingan dan konseling dalam menyiapkan saran yang diperlukan dalam layanan
bimbingan dan konselingDaftar Pustaka
Tohirin,
2007, Bimbingan dan Konseling di Sekolah
dan Madrasah (berbasis Integrasi), Jakarta: Raja Grafindo Persada
Zainal
Aqib, 2012, Ikhtisari Bimbingan dan
Konseling di Sekolah, Bandung: Penerbit Yrama Widya.