Senin, 09 Juni 2014

Personil Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah








  Personil Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Personil pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah segenap unsur yang terkait dalam organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru bimbingan konseling/konselor sebagai pelaksana utamanya. Adapun personil pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah antara lain:

a.      Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah. Adapun tugas kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah.
2.      Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
3.      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah.
4.      Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
5.      Menetapkan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
6.      Menetapkan koordinator guru bimbingan dan konseling yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan guru bimbingan dan konseling.
7.      Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru bimbingan dan konseling
8.      Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti perusahaan/industry, dinas kesehatan, kepolisian, depag) atau pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog dan dokter).
9.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada dinas pendidikan yang menjadi atasannya.

b.      Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah merupakan penanggungjawab untuk membantu melaksanakan tugas-tigas kepala sekolah termaksud pelaksanaan bimbingan dan konseling. Adapun tugas wakil kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah antar lain:
1.      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil.
2.      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
c.       Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbingan dan Konseling adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.  Adapun tugasnya dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.      Mengkoordinasi para guru bimbingan konseling dalam:
a.  Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
b. Menyusun program bimbingan dan konseling
c. Melaksanakan program bimbingan dan konseling
d.  Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
 e. Menilai program bimbingan dan konseling
f.  Mengadakan tindak lanjut.
2.      Membuat ususlan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
3.      Mempertanggunjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d.      Guru Bimbingan Konseling/Konselor
Guru Bimbingan Konseling/Konselor adalah guru yang ditugaskan untuk melaksanakan program bimbingan dan kkonseling di sekolah. Adapun tugas dari guru bimbingan konseling dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.      Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
2.      Memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling.
3.      Merencanakanan program bimbingan dan konseling.
4.      Melaksanakan segenap program bimbingan dan konseling.
5.      Mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
6.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi program layanan bimbingan dan konseling.
7.      Mengadministrasikan kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
8.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya kepada koordinator guru bimbingan konseling atau kepala sekolah.
9.      Menampilkan pribadi sebagai figure moral yang berakhlak mulia
10.  Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjuang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
11.  Bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1: 150 orang.

e.       Wali Kelas
Wali kelas adalah guru yang diberikan tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola status kelas siswa tertentu dan bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk kepentingan pelaksanaan bimbingan dan konseling. Tugas wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
1.      Membantu guru bimbingan konseling melaksanakan layanan bimbingan dan koseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.      Membantu guru mata pelajaran melaksanakan peran dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khusus di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
3.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
4.      Memberikan informasi tentang keadaan siswa kepada guru bimbingan konseling untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
5.      Berpartisifasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, khususnya konferensi kasus.
6.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru bimbingan konseling
7.      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.

f.       Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah pelaksana pengajaran yang bertanggungjawab memberikan informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan dan konseling. Adapun tugas guru mata pelajaran dalam pelakasanaan bimbingan dan konseling antara lain:

1.      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling bagi siswa.
2.      Melakukan kerja sama dengan guru bimbingan konseling dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling serta mengumpulkan data siswa tersebut.
3.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling.
4.      Menerima siswa yang memerlukan palayanan khusus seperti program perbaikan atau pengayaan, mengalihkan penanganannya kepada guru bimbingan konseling.
5.      Membantu menciptakan suasana kelas, hubungan guru dengan siswa, hubungan sesama siswa yang dapat menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
6.      Memberikan kemudahan bagi siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling
7.      Berpartisipasi dalam kegiatan penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling, serta upaya tindak lanjutnya.

g.      Petugas Administrasi
Keberhasilan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah juga memerlukan keterlibatan dari petugas administrasi di sekolah. Adapun tugasnya dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling antara lain:
a.       Membantu guru bimbingan konseling dan Koordinator bimbingan konseling dalam mengadmistrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
b.      Membantu guru bimbingan dan konseling dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
Membantu guru bimbingan dan konseling dalam menyiapkan saran yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling

Daftar Pustaka

Tohirin, 2007, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (berbasis Integrasi), Jakarta: Raja Grafindo Persada
Zainal Aqib, 2012, Ikhtisari Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Bandung: Penerbit Yrama Widya.


Minggu, 08 Juni 2014

KUALIFIKASI AKADEMIK KONSELOR



  A.  KUALIFIKASI AKADEMIK KONSELOR
Konselor adalah tenaga pendidik professional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi bimbingan dan konseling dan Program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah
1.  Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan Konseling
2.  Berpendidikan profesi konselor
  B.  KOMPETENSI KONSELOR
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI
A.  KOMPETENSI PEDAGOGIK
1.  Menguasai teori dan praksis pendidikan
1.1.         Mengusai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2.         Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3.         Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
2.  Mengaplikasikan perkembangan fisologis dan psikologis serta perilkau konseli
1.1. Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
1.2. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas, dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
1.3. Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
1.4. Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
1.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
3.  Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
1.1. Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
1.2. Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan dan khusus
1.3. Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar, dan menengah, serta tinggi
B.  KOMPETENSI KEPRIBADIAN
4.  Beriman dan bertakwa kepda Tuhan Yang Maha Esa
1.1. Menampilkan kepribadain yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
1.2. Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
1.3. Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
5.  Menghargai dan menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
1.1. Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, social, individu dan berpotensi
1.2. Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
1.3. Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya
1.4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuia dengan hak asasinya
1.5. Toleran terhadap permasalahan konseli
1.6. Bersikap demokratis
6.  Menunjukan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
1.1. Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah dan konsisten)
1.2. Menampilkan emosi yang stabil
1.3. Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
1.4. Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stress dan frustasi
7.  Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
1.1.  Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif dan produktif
1.2.  Bersemangat, berdisiplin dan mandiri
1.3.  Berpenampilan menarik dan menyenangkan
1.4.  Berkomunikasi secara efektif
C.  KOMPETENSI SOSIAL
8.  Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat kerja
1.1. Memahami dasar, tujuan, organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat kerja.
1.2. Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat kerja
1.3. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
9.  Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
1.1.      Memahami dasar, tujuan dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
1.2.      Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling
1.3.      Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
10.  Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
10.1. Mengkomunikasikan aspek-aspek professional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain
10.2. Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkanya untuk suksesnya pelayan bimbingan dan konseling
10.3. Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofessional dan professional pefesi lainnya.
10.4. Melaksanakan referral kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan
D.  KOMPETENSI PROFESIONAL
11.  Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
1.1. Menguasai hakikat asesmen
1.2.       Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
1.3.        Menyususn dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
1.4.       Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli
1.5.       Memilih dan mengadmistrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli
1.6.       Memilih dan mengadmistrasikan teknik asesmen pengungkapan kondisi actual konseli berkaitan dengan lingkungan
1.7.       Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
1.8.       Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
1.9.       Menampilkan tanggung jawab professional dalam praktik asesmen
12.  Menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling
12.1      Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling
12.2      Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling
12.3      Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling
12.4       Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja
12.5       Mengaplikasikan pendekatan/model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
13.     Merancang program bimbingan dan konseling
13.1.     Menganalisis kebutuhan konselin
13.2.     Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara konprehensif dengan pendekatan perkembangan
13.3.     Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
13.4.     Merencanakan sarana dan biaya peyelenggaraan program bimbingan dan konseling
14.     Mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif
14.1.    Melaksanakan program bimbingan dan konseling
14.2.     Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling
14.3.     Memfasilitasi perkembangan akademik, karir, personil dan social konseli
14.4.     Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
15.     Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling
15.1. Melakukan evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling
15.2.  Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling
15.3. Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
15.4. Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling

16.     Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional
16.1. Memahami dan mengelola kekuatan dan terhadap etika professional keterbatasan pribadi dan professional
16.2. Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dank ode etik professional konselor
16.3.   Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli
16.4. Melaksanakan referral sesuai dengan keperluan
16.5.  Peduli terhadap identitas professional dan pengembangan profesi
16.6.  Mendahulukan kepntingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
16.7.    Menjaga kerahasiaan konseli
17.     Menguasai konsep dan praksis, penelitian dalam bimbingan dan konseling
17.1. Memahami berbagai jenis dan metode penelitian dalam bimbingan dan penelitian konseling
17.2. Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
17.3. Melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling
17.4. Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling

TEKNIK PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING KELOMPOK

KONSEP BIMBINGAN KONSELING KELOMPOK           1. PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING KELOMPOK a.        Bimbingan kelompok adalah layanan b...