1.
Pengertian
Guru BK
Guru
BK merupakan seorang pendidik yang ditugaskan untuk membantu siswa mengatasi
masalah-masalah yang dialaminya baik dalam lingkungan sekolah maupun diluar
lingkungan sekolah. hal ini sesuai dengan SK Mendikbud dan Kepala BAKN
No.0433/1993 dan No.25 Tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya pasal 1 poin (a) menyatakan bahwa guru BK
adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Dari pernyataan ini dapat dimaknai bahwa guru BK merupakan seorang pendidik
yang ditugaskan untuk membantu sejumlah peserta didik.
Senada
dengan itu Prayitno dkk (1999:8) menyatakan guru BK adalah guru yang ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Guru BK
bertanggung jawab untuk merencanakan dan menindak lanjuti dalam bimbingan dan
konseling terhadap peserta didik, yang menjadi tanggungjawabnya. Dari
pernyataan ini dapat dimaknai bahwa guru BK merupakan seorang pendidik yang
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap
peserta didik. Hal
ini lebih ditegaskan oleh W. S. Winkel (1997:187) bahwa guru BK adalah seorang tenaga professional yang memperoleh
pendidikan khusus di perguruan tinggi dan mencurahkan seluruh waktunya pada
pelayanan bimbingan (full time guidance counselor).
Dari beberapa pengertian guru BK yang dikemukakan oleh
para ahli, disimpulkan bahwa guru BK adalah guru yang mempunyai tugas dan
tanggungjawab untuk mencurahkan seluruh waktunya pada pelayanan bimbingan dan
konseling untuk membantu mengatasi permasalahan siswa.
Didalam
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling tugas guru BK, menurut Dewa Ketut
Sukardi (2008:92) antara lain:
a. Melaksanakan
layanan bimbingan dan konseling.
b. Memasyarakatkan
bimbingan dan konseling.
c. Merencanakan
progam bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan
segenap layanan bimbingan dan konseling.
e. Mengevaluasi
proses dan hasil pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan
hasil evaluasi program pelayanan bimbingan dan konseling.
g.
Mengadministrasikan kegiatan layanan bimbingan dan
konseling.
h. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam
pelayanan bimbingan dan konseling kepada koordinator bimbingan dan konseling
Berdasarkan pendapat yang dikemukana oleh Dewa Ketut
Sukardi tentang tugas guru BK dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
dapat dimaknai bahwa guru BK didalam melaksanakan, merencanakan, mengevaluasi,
dan mengadminstrasikan kegiatan layanan bimbingan dan konseling diharapakan
adanya tanggungjawab dalam melaksankannya, agar pelaksanaan layanan bimbingan
dan konseling berjalan dengan lancar.
Hal ini juga dijelaskan oleh Syamsu
Yusuf dan Juntika Nurihsan (2008:35-36) bahwa tugas guru BK yaitu:
a.
Memahami konsep-konsep bimbingan dan konseling, serta
ilmu bantu lainnya.
b.
Memahami karakteristik pribadi siswa, khususnya
tugas-tugas perkembangan siswa dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
c.
Mensosialisasikan (memasyarakatkan) program bimbingan
dan konseling.
d.
Merumuskan perencanaan program layananan bimbingan dan konseling.
e.
Melaksanakan program layanan bimbingan, yaitu: layanan
dasar bimbingan, layanan responsif, layanan perencanaan individual dan layanan
dukungan sistem…
f.
Mengevaluasi program hasil (perubahan sikap dan
perilaku siswa, baik dalam aspek pribadi, sosial, belajar maupun karier).
g.
Menindaklanjuti (follow up) hasil evaluasi.
h.
Menjadi konsultan bagi guru dan orang tua siswa.
i.
Bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait.
j.
Mengadministrasikan program layanan bimbingan.
k.
Menampilkan pribadi secara matang, baik menyangkut
aspek emosional, sosial, maupun moral-spiritual.
l.
Memiliki kemauan dan kemampuan untuk senangtiasa
mengembangkan model layanan bimbingan, seiring dengan kebutuhan dan masalah
siswa, serta perkembangan masyarakat (sosial-budaya, atau dunia industri).
m. Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatannya kepada kepala sekolah.
Dari pernyataan yang dikemukakan Syamsu Yusuf &
Juntika Nurihsan tentang tugas guru BK
disimpulkan bahwa guru BK didalam melaksanakan kegiatan layanan bimbingan
konseling diharapkan adanya tanggungjawab, kerjasama dengan pihak yang lain dan
memahami konsep-konsep dari bimbingan konseling dan ilmu yang lain agar
menambah wawasan pengetahuan sebagai guru BK.
Sejalan dengan hal tersebut Prayitno, dkk
(1997:189-190) menyatakan lebih rinci
tentang tugas guru BK antara lain;
a.
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b.
Merencanakan program bimbingan dan konseling.
c.
Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
d.
Melaksanakan segenap program kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling.
e.
Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
f.
Menganalisi hasil penilaian layanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling
g.
Melaksanakan kegiatan tindak lanjut berdasarkan hasil
penilaian layanan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
h.
Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
i.
Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam
pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan
dan konseling.
Berdasarkan penjelasan Prayitno tentang tugas guru BK dapat
dimaknai bahwa guru BK dalam memasyarakatkan, merencanakan, melaksanakan,
menilai, menganalisi dan mengadministrasikan program layanan bimbingan
konseling dan kegiatan pendukung diharapkan adanya tanggungjawab untuk
dilaksanakan. Dengan adanya beberapa penjelasan yang diberikan oleh para ahli
tentang tugas-tugas guru BK, dapat disimpulkan bahwa guru BK dalam memberikan
layanan bimbingan konseling dan kegiatan pendukung diharapkan agar memahami,
melaksanakan, bertanggungjawab, menilai, mengadministrasikan dan mengetahui
tugasnya sebagai seorang pedidik untuk membantu siswa mengatasi permasalahan
yang dihadapinya, sehingga siswa tersebut akan berkembang secara optimal
dikemudian hari.
2. Peran Guru Bimbingam atau konselor
Soetjipto dan Raflis Kosasi (2007:101) adapun peran
dan tugas konselor sekolah dalam kegiatan bimbingan dan konseling terkait dengan kegiatan belajar siswa,
adalah:
1.
Menyusun program bimbingan dan konseling bersama kepala
sekolah.
2.
Memberikan garis-garis kebijaksanaan umum mengenai
kegiatan bimbingan dan konseling.
3.
Bertanggung jawab terhadap jalannya program.
4.
Mengkoordinasikan laporan kegiatan pelaksanaan program
sehari-hari.
5.
Memberikan laporan kepada kepala sekolah.
6.
Membantu untuk memahami dan mengadakan penyesuaian
kepada diri sendiri, lingkungan sekolah, dan lingkungan sosial yang makin lama
makin berkembang.
7.
Menerima dan mengklasifikasikan informasi pendidikan
dan informasi lainnya yang diperoleh dan menyimpannya sehingga menjadi catatan
kumulatif siswa.
8.
Menganalisi dan menafsirkan data siswa untuk menetapkan
suatu rencana tindakan positif terhadap siswa.
9.
Melaksanakan bimbingan dan konseling individual.
10.
Bersama guru membantu siswa memilih pengalaman atau
kegiatan ko-kurikuler yang sesuai dengan minat, sifat, bakat, dan kebutuhan.
11.
Membantu guru menyusun pengalaman belajar dan membuat
penyesuaian metode mengajar yang sesuai dan dapat memenuhi sifat masalah
masing-masing siswa.
12.
Mengadakan konsultasi dengan orang tua siswa dan
mengadakan kunjungan rumah (home visit).
13.
Menyelenggarakan pembicaraan kasus (case conference).
14.
Melakukan ahli tangan (referal) masalah siswa kepada pihak lain
Dari beberapa peranan dan tugas guru pembimbing menurut
Soetjipto dan Raflis Kosasi dapat dimaknai bahwa guru BK merupakan salah satu tenaga pendidik
yang dapat membantu siswa untuk mengatasi permasalahan yang dialami mereka,
agar mereka dapat berkembang secara optimal, untuk itu guru BK sangat memerlukan bantuan personil sekolah lainya
khususnya guru mata pelajaran dalam membantu kegiatan belajar siswa.